Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Rp40 Juta Hasil Penjualan Sawit di Kuansing

Senin, 01 September 2025 | 10:10:17 WIB
Dua orang pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025).

KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp40.209.000.

Dua orang pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat iptu Masjidil, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban DB (31), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan.

"Korban melaporkan bahwa uang hasil pencairan DO sawit sebesar Rp40.209.000 dibawa kabur oleh sopir yang ia percayakan untuk mengangkut buah sawit," kata Kapolsek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat. Sopir berinisial S (18) semula mengaku mobil yang dikendarainya rusak dan sedang diperbaiki di bengkel.

Namun, keesokan harinya mobil tidak ditemukan dan uang hasil pencairan DO sawit dari PKS SBL tidak diserahkan kepada pemilik.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap S (18) di sebuah rumah warga di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari pemeriksaan, S mengaku beraksi bersama rekannya ES (17), warga Kabupaten Pelalawan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ES di sebuah rumah kontrakan tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Logas Tanah Darat untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain dua lembar DO sawit dan satu lembar kwitansi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami akan selalu hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Kapolres.

Tags

Terkini

Terpopuler