Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Pencuri Baterai Mobil di Simpang Petai

Ahad, 31 Agustus 2025 | 12:36:23 WIB
Dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Tim Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian baterai mobil yang terjadi di Dusun 3 RT 005 RW 003, Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Jumat (29/8/2025).

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit baterai mobil Mitsubishi Canter 125 HD.

Korban, ZF, awalnya terkejut saat hendak menyalakan mobil miliknya. Ia mendapati kedua baterai mobil sudah hilang. Atas kejadian tersebut, ZF mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.

"Saya kaget saat mau menghidupkan mobil, ternyata baterainya sudah tidak ada. Saya langsung melapor ke Polsek Kampar," ujar ZF.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid memerintahkan Tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Kampar menangkap dua pelaku di Dusun Pasubilah, Desa Teratak.

Keduanya adalah AA (26) dan AR (20). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit baterai merek GS.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek Kampar, Minggu (31/8/2025).

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga Desa Simpang Petai. Mereka berharap tindakan cepat kepolisian bisa menekan angka kriminalitas di wilayah Rumbio Jaya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Kampar yang sudah bertindak cepat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap salah seorang warga.

Tags

Terkini

Terpopuler