Komjen Tito: Butuh Upaya Preventif dan Rehabilitasi dalam Tangani Terorisme

Kamis, 21 April 2016 | 12:35:11 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami
NASIONAL (RA) - Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian memaparkan tentang pentingnya revisi UU Terorisme yang saat ini baru mulai bergulir di DPR. Tito mengatakan saat ini upaya preventif serta rehabilitasi dalam penanganan terorisme belum diakomodir di aturan yang ada.
 
Dalam seminar yang diadakan Fraksi PKS dengan tema 'Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI', Komjen Tito menjelaskan bahwa UU 15/2003 merupakan tindak lanjut dari peristiwa Bom Bali. Aturan dibuat untuk mempermudah penegak hukum menangkap pelaku dan membawa ke pengadilan.
 
Saat ini, pemerintah sudah berhasil mengungkap jaringan terorisme yang berkembang di Indonesia. Perlu ada perbaruan dalam UU Terorisme agar sesuai dengan proses penanganan.
 
"Kalau tidak revisi UU, rugi. Perlu upaya preventif. Revisi perlu untuk mengisi itu," kata Komjen Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
 
Seminar ini juga dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat dan anggota Komisi III Aboe Bakar Al-Habsyi. Kembali ke pembahasan revisi UU Terorisme, Tito menilai negara akan lebih mudah melakukan penanganan bila aturan diperbarui.
 
"Ada aksi-aksi lain. Terorisme ini merupakan puncak gunung es. Radikalisme ini belum dikriminalisasi," ucap mantan Kadensus 88 ini.
 
Tito menuturkan bahwa perlu aspek pencegahan dan rehabilitasi dalam penanganan terorisme. Salah satu contohnya adalah tentang WNI yang mengikuti latihan militer di luar negeri.
 
"Yang latihan di Suriah, kita tidak ada pidana untuk itu. Harus tunggu mereka lakukan aksi," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
 
Proses rehabilitasi paham radikalisme juga dibutuhkan untuk mengembalikan mereka yang 'salah jalan'. Hal itu belum ada di UU 15/2003.
 
"Penanganan terorisme tidak hanya penegakan hukum, tapi juga preventif dan rehabilitasi," pungkas Tito.(detiknews.com)

Terkini

Terpopuler