Tiga Perusahaan PBPH di Riau Disegel Akibat Kebakaran Lahan Gambut

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:57:32 WIB
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau.

JAKARTA (RA) - Adanya peningkatan jumlah kebakaran lahan di Provinsi Riau mendorong Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di kawasan lahan gambut.

Berdasarkan pantauan satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) melalui sistem SiPongi, selama bulan Juli 2025 terdeteksi sebanyak 930 titik panas (hotspot), dengan 374 titik di antaranya berada di Provinsi Riau.

Sebagian besar titik panas tersebut terletak di ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.

Tiga perusahaan PBPH yang disegel meliputi:

PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir, dengan area terbakar sekitar 75 hektare, tersebar di dua lokasi dalam kawasan hutan produksi berbasis gambut.

PT RUJ di Kota Dumai, dengan luas kebakaran sekitar 24,9 hektare di kawasan hutan produksi gambut.

PT SAU di Kabupaten Pelalawan, dengan area terbakar seluas lebih kurang 60 hektare, juga berada di kawasan hutan produksi gambut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa lahan gambut memiliki peran krusial dalam menyimpan karbon, mengurangi dampak perubahan iklim, serta menjadi habitat spesies endemik dan sumber penghidupan masyarakat lokal.

"Kami berkomitmen penuh melindungi hutan dari kebakaran. Penyegelan ini disertai dengan pemeriksaan terhadap sarana perlindungan, sumber daya manusia, hingga prosedur kerja PBPH dalam menangani kebakaran," jelas Dwi Januanto, Senin (4/8/2025).

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas berisiko dan mencegah kebakaran berulang.

"Kami akan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran sesuai dengan Permen LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Jika ditemukan kelalaian atau unsur kesengajaan, maka sanksi administratif berat, pencabutan izin, bahkan proses hukum pidana dan gugatan perdata bisa diterapkan," tegasnya.

Selama bulan Juni hingga Juli 2025, Ditjen Gakkum KLHK telah menangani delapan PBPH terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan rincian yakni tiga di Provinsi Riau, satu di Sumatera Selatan, dan empat di Kalimantan Barat.

"Seluruh proses penyegelan ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ardi.

Tags

Terkini

Terpopuler