ROHIL (RA) - Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Rokan Hilir melakukan pemasangan plang peringatan di dua lokasi yang menjadi titik kebakaran.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa (29/7/2025). Pemasangan plang dilakukan di dua lokasi yang tercatat dalam LP/A/10/VII/2025 dan LP/A/11/VII/2025,
keduanya bertanggal 21 Juli 2025.
Lokasi pertama berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, sedangkan lokasi kedua di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB di lokasi pertama dan berlanjut pukul 14.00 WIB di titik kedua.
Plang peringatan dipasang tepat di titik koordinat bekas kebakaran, sebagai penanda bahwa area tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan hukum dan tidak boleh dikelola untuk sementara waktu.
Plang tersebut juga berfungsi sebagai peringatan keras kepada pemilik lahan maupun masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Plang ini menjadi penanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan maupun penggunaan kawasan hutan tanpa izin," tegas Kapolres Rohil.
Menariknya, dalam kegiatan ini Polres Rohil menggandeng pakar kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Kehadiran akademisi dan ahli forensik lingkungan ini mempertegas komitmen penanganan karhutla secara ilmiah dan profesional.
Prof. Bambang diketahui aktif memberikan pendampingan dalam berbagai kasus kebakaran hutan yang dibawa ke ranah hukum dan menjadi saksi ahli di pengadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, personel Unit II Satreskrim, personel Polsek Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat kepenghuluan setempat.
Pemasangan plang bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya edukatif. Pesan yang tertera dalam plang bersifat larangan eksplisit terhadap segala bentuk aktivitas di area terbakar, dan mengingatkan bahwa lahan tersebut dalam proses hukum.
"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan dan hak hidup masyarakat luas," ujar Kapolres.
Selain untuk memberikan efek jera, plang juga memudahkan proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik.
Kapolres Rohil mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi ekosistem dan kesehatan.
Upaya ini merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara edukasi, penindakan hukum, dan pelibatan akademisi, demi mencegah karhutla berulang di masa mendatang.
"Dengan tindakan seperti ini, kita harap masyarakat lebih sadar akan bahaya karhutla, serta lahir kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan," tutup Kapolres.