PEKANBARU (RA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mencatat telah mengamankan sebanyak 158 gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk manusia silver, selama pelaksanaan operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sejak Januari hingga Juli 2025.
"Petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, terdiri dari gepeng dan manusia silver," ujar Kepala Dinsos Pekanbaru, Idrus, pada Rabu (23/7/2025).
Penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah titik strategis, khususnya di persimpangan lampu lalu lintas, yang menjadi lokasi favorit para gepeng untuk meminta-minta kepada pengendara yang melintas.
Idrus menjelaskan, maraknya aktivitas mengemis di jalanan tak lepas dari kebiasaan masyarakat yang masih memberikan uang secara langsung kepada para gepeng dan manusia silver. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan hukum daerah.
"Peraturan Daerah sudah sangat jelas. Warga yang memberikan uang kepada gepeng atau manusia silver bisa dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan," tegasnya.
Untuk itu, Idrus kembali mengimbau masyarakat agar menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan sumbangan secara langsung di jalanan. Salurkanlah bantuan melalui lembaga yang diakui secara hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, dasar hukum penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Dalam perda tersebut diatur bahwa siapa pun yang memberi uang kepada gepeng di jalanan dapat dikenai sanksi hukum.