Tiga Warga Kampar Ditangkap Polsek Tambang, Miliki Sabu 2,26 Gram

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:48:11 WIB
Pelaku AR (43), AP (39), dan RI (38).

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat bruto 2,26 gram di Dusun I, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR (43), AP (39), dan RI (38). Mereka merupakan warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Sepakat, Rimbo Panjang.

"Benar, ketiga pelaku kita amankan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berkat laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Tambang," ujar Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta tim yang langsung turun ke lokasi usai menerima informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua pelaku, yakni AP dan AR, di lokasi.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dashboard motor di sebelah kanan. Paket tersebut dibungkus dalam tisu," ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, pelaku AP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari RI, yang berdomisili di Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa.

"Tim langsung bergerak cepat menuju rumah RI. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lain seperti handphone merk Vivo, alat hisap sabu (bong) dari botol plastik dan kaca, serta beberapa perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," tambah AKP Aulia.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Aulia Rahman.

 

Tags

Terkini

Terpopuler