Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tepi Tol Bangkinang-Tanjung Alai

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00:00 WIB
Pria berinisial AS (59) diamankan Satreskrim Polres Kampar.

KAMPAR (RA) - Pria berinisial AS (59) diamankan Satreskrim Polres Kampar karena diduga melakukan pembakaran lahan di tepi Tol Bangkinang–Tanjung Alai Km 46, tepatnya di wilayah Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat tim Satreskrim sedang melakukan patroli dan melihat asap dari area kebun yang baru dibuka.

"Tim mendapati lahan sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare sudah terbakar. Di lokasi, kami mengamankan seorang warga berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pembakaran," ujar AKP Gian.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebatang kayu bekas terbakar, kantong plastik berisi tanah hangus, dan sebuah korek api. Seorang saksi mata berinisial AR turut memberikan keterangan dalam penyelidikan.

Laporan resmi kejadian ini dibuat oleh Bripka LF, anggota Banit Satreskrim Polres Kampar.

"Pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas AKP Gian.

Tags

Terkini

Terpopuler