Polsek Rimba Melintang Ringkus Pengedar Sabu di Seremban Jaya Rohil

Ahad, 06 Juli 2025 | 14:30:00 WIB
Pelaku yang diamankan Juli Agus Prianto (33).

ROHIL (RA) - Jajaran Polsek Rimba Melintang kembali mencetak prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Minggu (6/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB.

Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pelaku yang diamankan Juli Agus Prianto (33), yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Kapolsek Rimba Melintang Ipda Martin Luther Munthe, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Tim Opsnal, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Lintas Seremban Jaya.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan penggerebekan ke rumah terduga pelaku yang disaksikan Kepenghuluan Seremban Jaya, Azhar," ujar Kapolsek Ipda Martin

Dari hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti narkotika dan alat bantu untuk penjualan serta penggunaan sabu-sabu.

"Kami menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dan lima bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga sabu. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, alat isap, plastik pembungkus, handphone, dan uang tunai hasil penjualan sabu," jelas Kapolsek.

Dikatakan Ipda Martin, dari hasil interogasi, pelaku Juli mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi pun telah melakukan pengembangan, namun T diketahui telah melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu, 5 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 buah kaca pirex berisi sabu, 2 buah timbangan digital, 21 pack plastik klip merah, 3 buah mancis, 1 buah bong (alat isap sabu), uang tunai Rp475.000 hasil penjualan, dan 1 unit handphone vivo warna hitam. Total berat kotor narkotika yang diamankan adalah 8,10 gram.

"Dari hasil tes urine, pelaku terbukti positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar," ungkap Ipda Martin.

Kapolsek menyatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Rimba Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih," pungkas Ipda Martin.

Tags

Terkini

Terpopuler