BENGKALIS (RA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif parkir sepeda motor yang melonjak selama pelaksanaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau.
Sejumlah juru parkir (jukir) diketahui menarik tarif Rp2.000 (dua kali lipat dari tarif resmi sebesar Rp1.000 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Bengkalis, Firdaus, mengatakan pihaknya langsung melakukan penertiban pada Senin malam (1/7/2025) di tiga titik keramaian, yakni parkiran BSL, Lapangan Tugu, dan Air Mancur.
“Kami melakukan sosialisasi melalui mobil unit Dishub dan mengimbau agar juru parkir mematuhi tarif resmi. Respons masyarakat cukup positif,” ujar Firdaus kepada Riauaktual.com, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penelusuran di lapangan, Dishub menemukan adanya karcis parkir palsu yang mencantumkan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Karcis tersebut diduga dibuat secara mandiri tanpa izin resmi.
“Empat orang kami dapati menarik tarif di luar ketentuan. Ironisnya, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur yang turut dipekerjakan,” ungkap Firdaus.
Ia menegaskan, seluruh area dalam arena MTQ, termasuk Lapangan Pasir Andam Dewi dan zona bazar UMKM, merupakan zona bebas pungutan parkir. Penarikan tarif hanya diperbolehkan di luar zona acara resmi dan harus mengikuti tarif yang berlaku.
“Jika malam ini masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas yang terlibat akan kami serahkan langsung ke Polres Bengkalis,” tegas Firdaus.
Dishub juga telah mengantongi data identitas dan bukti foto sekitar 20 juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan karcis ilegal. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir resmi.
“Jika terbukti melanggar, Surat Keputusan (SK) pengelolaan mereka bisa langsung kami cabut,” tambahnya.
Menurut perhitungan Dishub, praktik penarikan tarif di luar ketentuan berpotensi merugikan masyarakat hingga jutaan rupiah setiap malam, mengingat tingginya volume pengunjung MTQ.
Dishub mengimbau masyarakat agar hanya menerima karcis parkir resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah, serta segera melapor apabila menemukan pungutan liar di lapangan.