Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu 51 Gram

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:24:00 WIB
Ilustrasi Tangan di borgol.

ROKAN HULU (RA) - Satres Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 51,22 gram dalam sebuah operasi yang digelar Jumat malam, 20 Juni 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial JS alias Wanda (30). Ia ditangkap di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat itulah tersangka berhasil kami amankan," ujar Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, Sabtu (21/6/2025).

Dari tangan JS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, satu bungkus rokok merk On Bold, satu plastik Asoi, dan satu unit handphone Oppo yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat diinterogasi, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DI. Namun ketika polisi melakukan pengejaran terhadap DI, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Tersangka JS dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Repelita.

 

 

 

Tags

Terkini

Terpopuler