Kembali Terjerat Narkoba di Masa Pembebasan Bersyarat, Dedek Suratman Buka Luka Lama

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:45:31 WIB
Dedek Suratman alias Ebes (30), warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali ditangkap polisi.

INHU (RA) – Upaya rehabilitasi sosial terhadap mantan narapidana kembali dipertanyakan. Dedek Suratman alias Ebes (30), warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, Dedek masih dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) usai menjalani hukuman atas kasus pencurian.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu (18/6/2025) sore, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.

"Ini sudah kelima kalinya ia berurusan dengan hukum. Tersangka memang residivis dengan berbagai catatan kriminal seperti curas, penggelapan, dan narkotika," kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran,dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH langsung menginstruksikan tim untuk melakukan pengintaian.

Ketika dilakukan penggeledahan, selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor Honda Supra, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Dedek mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Pengembangan pun dilakukan ke sebuah pondok di pinggir Sungai Indragiri, namun terduga lainnya berhasil melarikan diri ke sungai saat hendak ditangkap.

"Di lokasi tersebut kami temukan alat hisap sabu, plastik klip bekas pakai, dan satu handphone. Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lanjutan," terang Aiptu Misran.

Dedek kini kembali harus menghadapi proses hukum yang bisa saja memperpanjang masa hukumannya, termasuk kemungkinan pencabutan hak pembebasan bersyaratnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa masih ada celah dalam pembinaan narapidana yang seharusnya siap kembali ke masyarakat.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Baik pengguna maupun pengedar akan kami tindak tegas," tegas Aiptu Misran.

Tags

Terkini

Terpopuler