BENGKALIS (RA) – Menyikapi pematokan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diduga masuk kawasan hutan di Kecamatan Talang Muandau, Bupati Bengkalis Kasmarni mengambil langkah cepat guna mencegah potensi konflik antara masyarakat dan aparat.
Bupati Kasmarni menggelar rapat penting pada Senin (16/6/2025) dengan seluruh camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam arahannya, Bupati meminta para camat untuk aktif memantau kondisi di lapangan dan segera melaporkan jika muncul gejolak yang berpotensi memicu konflik.
“Jangan tinggal diam. Jika ada gerakan yang memicu gesekan, segera laporkan. Tugas kita adalah menjaga stabilitas dan ketenangan di tengah masyarakat,” tegas Kasmarni.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas baru, termasuk membuka lahan baru di wilayah yang tengah menjadi objek pematokan. Ia menyebutkan, dari hasil diskusinya dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jika Surat Keputusan (SK) kepemilikan lahan oleh masyarakat lebih tua dari SK penetapan kawasan hutan, maka SK yang lebih dahulu terbit akan diakui.
“Itu jadi pegangan kita. Kalau SK milik masyarakat lebih dulu, maka itu yang sah. Ini hasil pertemuan saya dengan Menteri LHK,” ungkapnya.
Kasmarni juga menjelaskan bahwa fasilitas sosial dan pendidikan yang telah lebih dulu ada di kawasan yang dipatok bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, asalkan mengikuti prosedur dan melalui pendataan resmi.
“Kalau sudah ada fasilitas pendidikan atau sosial, itu bisa dikeluarkan dari kawasan. Tapi jangan buat aktivitas baru yang mengundang reaksi Satgas. Kalau muncul potensi konflik, status quo-kan dulu. Tunggu kepastian hukum,” pesannya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan berupaya memperjuangkan hak masyarakat agar lahan yang memang sah dimiliki dapat dilepaskan dari status kawasan hutan.
“Kalau itu memang tanah milik masyarakat, maka wajib kita perjuangkan. Tapi jangan gegabah. Jalani aktivitas seperti biasa, jangan merugikan diri sendiri,” ujar Kasmarni dengan tegas.
Bupati juga memerintahkan Perangkat Daerah terkait untuk segera menyusun dan mengirimkan laporan lengkap kepada Kementerian LHK sebagai dasar perjuangan hak masyarakat atas tanah garapan mereka.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra TH, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri, serta sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.
Langkah cepat dan responsif Pemkab Bengkalis ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan yang mereka kelola.(Infotorial)