KUANSING (RA) – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (39), NI (42), dan MI (42). Ketiganya merupakan warga Kuantan Hilir dan diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung methamphetamine,” ujar Iptu Edi.
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Kepala Pulau.
“Mendapat laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E., untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah ke rumah milik DN. Ketiga pelaku ditemukan berada di dalam kamar rumah tersebut saat penggerebekan dilakukan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi diduga sabu, empat plastik bening kosong, satu kaca pirek bekas pakai, satu set alat hisap (bong), dan tiga buah korek api gas warna kuning, hijau, dan merah,” beber Iptu Edi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.