BENGKALIS (RA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka SH alias MS, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli, usai mengikuti video conference ekspose perkara bersama Jampidum RI yang diwakili oleh Plt. Direktur C, Nur Aisyah, pada Kamis (8/5/2025).
"Perkara yang diajukan adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SH alias MS," jelas Resky kepada wartawan, Jumat (10/5/2025).
Tersangka SH disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
Permohonan restorative justice dikabulkan setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sudah meminta maaf kepada korban. Mendapat sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah selama dua bulan. Korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka. Tersangka membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Restorative justice bukan berarti memaafkan pelaku untuk berbuat lagi, tetapi ini mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses hukum yang adil dan menyeluruh,” ujar Resky.
Langkah ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Melalui pendekatan ini, Kejari Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam menjunjung nilai-nilai humanisme dan keadilan sosial di tengah masyarakat,” pungkas Resky.