Anggota Grup WA Bikinan Jonathan Frizzy Ikut Diciduk Polisi

Selasa, 06 Mei 2025 | 03:35:00 WIB
Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate yang biasa digunakan untuk anestesi. (Istimewa)

JAKARTA (RA) - Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat obat keras etomidate. Tiga anggota lain dalam grup WhatsApp buatan Ijonk juga ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan petugas Bea Cukai terhadap penumpang dari Malaysia yang membawa zat etomidate secara ilegal pada pertengahan Maret 2025. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pihak Polresta Bandara Soetta.

"Dari hasil pengembangan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, berinisial BTR," ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025 kemarin yang dilansir dari rmol.id.

Setelah BTR ditangkap, polisi mengamankan tersangka perempuan berinisial ER. Dari keterangan keduanya, terungkap peran Jonathan Frizzy dalam membentuk grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang menjadi sarana komunikasi para tersangka.

"Grup ini dibuat oleh JF (Jonathan Frizzy) dan berisi para tersangka, BTR, ER, dan EDS. Di dalamnya, mereka mengatur strategi penyelundupan zat etomidate dalam bentuk cartridge vape dari Malaysia ke Jakarta," jelas Ronald.

Dalam grup tersebut, Ijonk juga memberikan informasi soal penginapan di Kuala Lumpur serta melakukan pengawasan atas masuknya barang tersebut ke Indonesia.

Polisi lalu membekuk tersangka keempat, EDS, yang saat itu berada di Thailand. Ia juga merupakan anggota grup WhatsApp tersebut.

"Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus ini, JF, BTR, ER, dan EDS," ujar Ronald.

Zat etomidate merupakan obat bius yang dikategorikan sebagai obat keras dan tidak boleh beredar bebas, apalagi dalam bentuk vape.

Jonathan Frizzy kini dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

 

Tags

Terkini

Terpopuler