Terobosan Baru, Bupati Kuansing Serahkan Wewenang 11 OPD ke Wabup Mukhlisin

Senin, 21 April 2025 | 14:55:55 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati, H. Mukhlisin, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: Kpts 115/III/2025.

PEKANBARU (RA) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby, MM, mencetak sejarah baru dalam dunia pemerintahan daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati, H. Mukhlisin, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: Kpts 115/III/2025.

Penyerahan wewenang ini disebut sebagai terobosan progresif karena belum pernah dilakukan secara formal oleh kepala daerah lain di Indonesia.

“Benar, kewenangan itu sudah saya serahkan langsung melalui SK,” ujar Suhardiman saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Dalam SK tersebut, Mukhlisin diberikan tanggung jawab untuk menangani 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, di antaranya:

1. Sekretariat DPRD (Sekwan)
2. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan
3. Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin)
4. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
5. Dinas Perikanan
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
7. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
8. Dinas Tenaga Kerja
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
10. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip)

Meskipun pengelolaan 11 OPD tersebut berada di bawah koordinasi langsung Wakil Bupati, Suhardiman menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap menjadi tanggung jawab penuh Bupati dan tidak bisa dilimpahkan.

Penyerahan SK dilaksanakan pada 8 April 2025 di Ruang Rapat Multimedia, Kantor Bupati Kuansing. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mukhlisin menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Ini bentuk kepercayaan yang akan saya jalankan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat,” ujar Mukhlisin.

Keputusan Bupati Suhardiman mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan tugas dan wewenang kepada wakilnya.

Namun dalam praktiknya, kebijakan seperti ini jarang dilakukan secara formal, menjadikan langkah Suhardiman dinilai sebagai langkah berani dan inovatif.

Tags

Terkini

Terpopuler