Irving Kahar Airifin Tegas Tarik Gugatan Pilkada Siak di MK: 'Nama Saya Dicatut'

Rabu, 09 April 2025 | 17:38:18 WIB
Irving Kahar didampingi istri mendatangi Gedung MK guna mencabut gugatan hasil PSU Pilkada Siak.

SIAK (RA) - Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Airifin, mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (9/4/2025), untuk memberikan keterangan awal menarik gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, termasuk hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Didampingi istrinya, Sri Maiyana Harahap, Irving menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun ke MK, baik terhadap hasil Pilkada 27 November 2024 maupun PSU 22 Maret 2025.

"Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak, baik tanggal 27 November 2024 maupun PSU 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan secara sepihak oleh calon wakil 01, Sugianto, dibantu oleh Juwana Cs, tanpa izin maupun persetujuan dari saya. Nama saya dicatut," tegas Irving kepada wartawan usai memberi keterangan di MK.

Irving merujuk pada ketentuan hukum, yaitu Pasal 157 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat 1 PMK No. 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK harus dilakukan oleh pasangan calon secara lengkap. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan dirinya sebagai calon bupati.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu-menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan pasca-PSU, apalagi dengan materi menyangkut periodesasi Bapak Alfedri," ungkapnya.

Irving mengaku, keputusannya untuk menarik gugatan dilandasi oleh niat baik untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Ia menilai masyarakat Siak sudah lelah dengan dinamika politik pasca-Pilkada dan PSU.

"Saya mempertimbangkan banyak hal demi kebaikan masyarakat Siak. Saya bukan orang yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat dari oknum-oknum tertentu," ucapnya.

Menurut Irving, kondisi sosial politik di Siak saat ini cenderung tidak kondusif. Ia khawatir keberlanjutan gugatan justru akan memperkeruh suasana dan memperpanjang konflik horizontal.

"Suasana masyarakat Siak sudah tidak kondusif. Jika masih ada gugatan ke MK, itu hanya akan menambah beban dan keresahan warga. Saya tidak ingin menjadi bagian dari itu," pungkas Irving.

Tags

Terkini

Terpopuler