RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Siak menggelar sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada masyarakat, khususnya pemilih di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang terkena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/3/2025).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas amar putusan MK Nomor 073/2025, yang memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan pemilih dan pemangku kepentingan memahami jadwal serta mekanisme PSU.
"KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih dan pemangku kepentingan untuk memastikan semua pihak mengetahui jadwal dan tata cara PSU," ujarnya.
Sosialisasi telah berlangsung sejak 12–14 Maret 2025 di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan dilanjutkan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. Sementara itu, sosialisasi untuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an akan digelar pada 19–20 Maret 2025.
Komisioner KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, dalam sosialisasi di GOR Jayapura menekankan bahwa selain jadwal PSU, pemilih juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pencoblosan yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.
"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait tahapan pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencelupan jari sebagai tanda telah mencoblos,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, serta Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Rusidi mengingatkan pemilih agar tidak terpengaruh oleh politik uang dalam PSU mendatang. "Pemungutan suara ulang tetap menghadirkan tiga pasangan calon seperti pada Pilkada 27 November 2024. Kami mengajak pemilih untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak dan tidak tergoda oleh iming-iming materi,” tegasnya.
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto mengapresiasi upaya KPU Siak dalam memberikan sosialisasi secara langsung kepada pemilih.
"Sosialisasi menjadi bagian penting dalam tahapan PSU untuk memastikan pemilih memahami proses pemungutan suara serta menjaga situasi tetap kondusif, tertib, aman, dan damai,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Nugroho berharap masyarakat yang terlibat dalam PSU dapat menggunakan hak pilihnya secara sadar dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.