Satpol PP Pekanbaru Patroli Keliling Awasi Hiburan Malam yang Nekat Buka Saat Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:44:57 WIB
Pengawasan hiburan malam oleh Satpol PP Pekanbaru dan kepolisian

PEKANBARU (RA) - Satpol PP Kota Pekanbaru, hingga kini masih rutin melakukan patroli keliling mengawasi Tempat Hiburan Malam yang ada di kota ini. Petugas memastikan agar pengelola tutup selama Bulan Ramadhan. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan. Salah satu poin menyebut hiburan malam harus tutup selama Ramadhan. 

"Kami melakukan patroli secara rutin untuk pengawasan SE ini. Waktu-waktu tertentu kami juga melakukan sidak," kata Zulfahmi Adrian, Jumat (14/3). 

Mereka sebelumnya juga sudah mengimbau kepada para pengelola agar bisa menutup usaha mereka selama Ramadhan. Mereka diharapkan mengikuti SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan. 

Zulfahmi menyebut, jika saat dilakukan patroli ada tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme. 

"Mekanisme kan sudah ada. Ada teguran 1,2 atau penutupan sementara, ataupun pencabutan izin," tegasnya. 

Pemko Pekanbaru, menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ini berisi sejumlah poin yang mengatur aktivitas masyarakat. 

Satu diantaranya berbunyi, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, Bola Billiyard ditutup selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. 

Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan Suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Terkini

Terpopuler