RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak akan berjalan sesuai aturan dan pedoman teknis yang berlaku.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, memastikan bahwa KPU Siak telah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan kini tengah fokus menyukseskan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya, kawan-kawan KPU Siak sudah bekerja sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Saat ini, KPU Siak fokus pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK. Kami juga mohon doa dan dukungan moral agar PSU dapat berjalan baik dan benar sesuai ketentuan," kata Nugroho, Senin (10/3/2025).
Hal itu menanggapi polemik periodeisasi petahana Bupati Siak, Alfedri, yang diungkit dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyoroti status Alfedri yang dinilai telah menjabat dua periode setelah putusan MK. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan PSU dua kali dalam Pilkada Siak 2024.
"Ada satu daerah (Siak) yang akan tersandera karena pemenang gugatan di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," ujar Heddy.
Perdebatan mengenai periodesasi Alfedri ini diketahui telah berlangsung sejak pendaftaran calon kepala daerah. Meskipun sebelumnya diputuskan oleh MA dan PTUN, putusan terbaru MK menegaskan bahwa masa jabatan dihitung sejak seorang kepala daerah mulai menjabat secara faktual, baik sebagai Plt, Pjs, Plh, atau Pj. Jika Alfedri menang dalam PSU pada 22 Maret, potensi gugatan kembali ke MK diprediksi akan terjadi.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI kemudian hanya meminta Kemendagri dan KPU untuk mengawal proses PSU dengan ketat guna mencegah kesalahan administratif yang dapat berujung pada konflik hukum lanjutan.