PEKANBARU (RA) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan tarif parkir di Kota Pekanbaru tidak memiliki cacat hukum. Menurutnya, aturan tersebut telah dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Perwako Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan cacat hukum. Alasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Pangkat Purba, Kamis (6/3/2025).
Sebagai mantan hakim, Pangkat Purba menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, aturan yang lebih rendah memang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat publik seperti wali kota, bupati, atau gubernur memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan tertentu yang dianggap mendesak dan sesuai dengan kepentingan umum.
"Memang benar, secara umum peraturan yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi. Tapi dalam situasi khusus dan rasional, pejabat publik bisa mengambil kebijakan tertentu. Ini bukan bertentangan dengan undang-undang, melainkan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada mereka," tambahnya.
Ia mengibaratkan kewenangan pejabat publik ini seperti keputusan yang bisa diambil oleh petugas kepolisian di lapangan. Menurutnya, ada situasi di mana seorang polisi lalu lintas dapat memberikan izin bagi kendaraan pejabat negara untuk melintasi lampu merah demi kelancaran tugas.
"Itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari kewenangan pejabat publik dalam situasi tertentu," jelasnya.
Selain itu, Pangkat Purba juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tarif parkir di Pekanbaru sudah resmi dicabut dengan terbitnya Perwako Nomor 2 Tahun 2025.
"Perda sebelumnya sudah dicabut dalam aturan ini. Jika sudah dicabut, maka tidak ada lagi cacat hukum. Ini adalah kebijakan yang sah," katanya.
Lebih lanjut, Pangkat Purba menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, merupakan respons terhadap permintaan masyarakat.
"Kebijakan ini dibuat bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Agung Nugroho, tetapi untuk masyarakat Pekanbaru. Ini sudah menjadi janji politik saat pemilihan, dan kami di DPRD mendukung langkah ini," tuturnya.
Menurutnya, banyak warga yang telah merasakan manfaat dari kebijakan baru tersebut.
"Kami di DPRD merasa senang karena keluarga-keluarga di Pekanbaru sudah mendapatkan keringanan dari kebijakan ini. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat," pungkasnya.