PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengambil alih aset empat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari pihak swasta. Pengambilalihan aset ini dipimpin langsung Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (5/3).
Empat JPO yang diambil alih berada dua diantaranya di Jalan Jendral Sudirman. Sedangkan dua JPO lainnya berada di Jalan Tuanku Tambusai.
"Hari ini kita pengambil alihan kembali yang seharusnya menjadi milik pemerintah kota," kata Zulhelmi Arifin usai penertiban aset.
Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Pekanbaru, Bapenda, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Petugas memasang spanduk di JPO yang bertuliskan 'JPO ini adalah milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bagi yang memiliki kepentingan dengan JPO ini agar menghubungi Pemko Pekanbaru'
Petugas juga memasang garis Pol PP line di sejumlah sisi bangunan JPO. Zulhelmi menerangkan, JPO tersebut seharusnya diserahkan sejak tahun 2019 silam.
Namun pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemerintah kota belum kunjung menyerahkan kembali aset JPO.
Seiring itu, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pihak ketiga sebanyak 3 x 24 jam. Mereka sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan tapi hingga hari ini tidak kunjung punya itikad baik mengembalikan JPO.
Tim Satgas Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kota Pekanbaru akhirnya mengambil alih JPO ini. Ia menegaskan bakal mengambil alih dan mengamankan aset lainnya milik pemerintah kota.
"JPO ini akan kita lakukan penilaian, kondisinya sudah tidak layak," jelas Ami sapaan akrabnya.
Ada beberapa bagian JPO kondisinya sudah keropos. Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bakal melakukan kajian teknis untuk melihat struktur dan kelayakan dari JPO.
"Sisi keamanannya juga dilihat, Bapenda juga akan mengatur terkait pemasangan reklame di JPO, dengan mengutamakan sisi keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.