KUANSING (RA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memecat Aldiko Putra dari keanggotaan partai. Pemecatan ini juga mengakhiri karier politik Aldiko di PKB, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kuansing, Musliadi, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemecatan Aldiko merupakan kewenangan penuh dari DPP PKB.
"Iya, betul. Saudara Aldiko Putra sudah dipecat, dan saya sudah menerima surat pemecatan tersebut," ujar Musliadi, Rabu (5/3/2025).
Surat pemecatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal DPP PKB pada Desember 2024 lalu.
Setelah menerima surat pemecatan, DPC PKB Kuansing langsung mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kuansing.
"Proses PAW sudah kami usulkan 12 hari yang lalu ke DPRD Kuansing," kata Musliadi, yang akrab disapa Cak Mus.
Sejak keputusan pemecatan tersebut, Aldiko Putra tidak lagi berhak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PKB dalam aktivitas politiknya.
"Surat dari DPP sudah jelas, setelah dipecat, yang bersangkutan tidak boleh lagi membawa nama PKB," tegas Cak Mus.
Aldiko Putra diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kuansing sejak 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Abriman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Dengan status tersangka yang masih melekat, karier politik Aldiko di PKB pun berakhir. Sementara itu, proses PAW-nya di DPRD Kuansing masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait.