PEKANBARU (RA) - Seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Riau, Ipda Dhani Tri Hambali, ternyata menjual mobil Toyota All New Fortuner milik korban, Indra Saputra, senilai Rp100 juta tanpa izin.
Atas perbuatannya tersebut, dirinya terpaksa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas dugaan penggelapan mobil rental.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Dhani menyewa mobil tersebut pada Februari 2024 dengan biaya Rp15 juta per bulan.
Namun, sejak Mei 2024, ia tiba-tiba menghilang dan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
"Mobilnya Toyota Fortuner, dia rental per bulan ceritanya. Namun, memasuki bulan ketiga, ia tidak lagi memberi kabar. Setelah dicari, ternyata mobil itu telah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp100 juta," terang Iptu Dodi, Jumat (14/2/2025) pagi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, Dhani akhirnya ditangkap pada Minggu (27/1/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya menyita mobil yang berada di tangan penerima gadai, sementara status hukum penerima gadai masih sebagai saksi.
"Kami masih berkoordinasi dengan jaksa. Jika ada petunjuk untuk menetapkan penerima gadai sebagai tersangka pasal 480 KUHP (penadahan), maka statusnya bisa naik," ungkap Iptu Dodi.
Dhani sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kanit 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai serta bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Ia kini dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.