RIAU (RA) - Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Provinsi Riau.
Diskusi yang berlangsung di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, ini mengangkat tema "Dialog Olahraga: Kontroversial Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Direvisi?" dan dihadiri oleh perwakilan PWI dari seluruh provinsi di Indonesia.
Acara ini dipandu oleh Tubagus Adhi dengan menghadirkan narasumber Anyar dari Sekjen FTI, Prof. Denny Riyanto (Staf Ahli KONI Pusat), serta Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M., yang merupakan Anggota Komisi X DPR RI.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan ini sangat penting mengingat peraturan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan insan olahraga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga lainnya.
"Sudah seharusnya aturan ini dibahas, karena KONI dan induk cabang olahraga merasa terganggu dengan keberadaan Permenpora ini," ujar Zulmansyah.
Ia mengungkapkan bahwa keresahan terhadap aturan ini juga telah disampaikan oleh KONI Pusat ke pihak legislatif. Oleh karena itu, SIWO sebagai bagian dari pers nasional memiliki tugas untuk mengawal dan mengontrol setiap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan olahraga.
"Salah satu tugas SIWO adalah melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat," tegasnya.
Menurut Zulmansyah, ada beberapa poin dalam Permenpora ini yang dianggap menghambat perkembangan prestasi olahraga nasional. Beberapa aturan di dalamnya dinilai terlalu membatasi ruang gerak cabang olahraga sehingga menghambat pertumbuhan atlet dan kompetisi.
"Beberapa pasal dalam aturan ini menyebabkan prestasi olahraga tidak berkembang karena ada sejumlah persyaratan yang menghambat," jelasnya.
Dari hasil diskusi ini, SIWO PWI akan merumuskan rekomendasi yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk merevisi atau mencabut aturan tersebut.
"Hasil dialog hari ini akan menjadi rekomendasi yang kami sampaikan ke pemerintah untuk sama-sama merevisi kembali Permenpora ini," pungkas Zulmansyah.