UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, DPRD: Tak Akan Beratkan Perusahaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:57:39 WIB
Anggota Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung.

RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini mendapat tanggapan dari Komisi V DPRD Riau. Anggota Komisi V, Robin P Hutagalung, mengapresiasi langkah pemerintah dan menilai kenaikan UMP ini tidak akan membebani perusahaan.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan ini.

"Kenaikan UMP ini tidak akan membuat perusahaan bangkrut. Kami juga berharap perusahaan tidak mengambil langkah PHK akibat kebijakan ini," kata dia, Jumat (13/12/24).

Robin yang juga Ketua DPC PDIP Kota Pekanbaru itu optimis kenaikan UMP justru dapat meningkatkan produktivitas pekerja, yang pada akhirnya menguntungkan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 dilakukan melalui dua kali sidang Dewan Pengupahan pada 6 dan 9 Desember 2024.

"Kesepakatan ini telah dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Riau dan ditetapkan melalui keputusan resmi," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP ini, ia menambahkan, pemerintah berharap dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Riau sekaligus menjaga kestabilan dunia usaha.

 

Tags

Terkini

Terpopuler