Kejari Rohil Limpahkan Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Senin, 09 Desember 2024 | 19:08:07 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/12/2024).

ROHIL (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/12/2024).

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil, dan Samsinar, Bendahara BPBD Rohil.

Menurut Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Kejari Rohil dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Pelimpahan dua berkas perkara ini adalah wujud semangat kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Yopen.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022.

BPBD Rohil menerima alokasi anggaran sebesar Rp254,6 juta untuk pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Sebaliknya, dana tersebut digunakan kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lain di Sumatera Utara pada awal 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp229,2 juta.

"Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana," tegas Misael.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Agustus 2024. Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 November 2024. Saat ini, Kejari Rohil menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.

"Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," terang Yopen.

Tags

Terkini

Terpopuler