PEKANBARU (RA) - Memasuki masa tenang hari pertama, Minggu (24/11/2024), Alat Peraga Kampanye (APK) masih terlihat di sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Terlihat, masing-masing pasangan calon (paslon) Calon Gubernur Riau (Cagubri)-Calon Wakil Gubernur Riau (Cawagubri) serta Calon Walikota (Cawako) Pekanbaru-Calon Wakil Walikota (Cawawako) Pekanbaru, masih terpampang di pinggir jalan protokol.
Dari pantauan Riauaktual.com, sejumlah apk cagubri-cawagubri dan cawako-cawawako Pekanbaru masih mewarnai pinggir jalan protokol yangvada di Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Tenayan Raya, Sail, Marpoyan Damai, Bina Widya, Tampan, Payung Sekaki, Lima Puluh, Rumbai Timir, Rumbai Barat, Senapelan, Tuah Madani, Kulim dan Pekanbaru Kota, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seharusnya masing-masing tim dari pasangan calon sudah mulai membersihkan apk, Sabtu (23/11/2024). Namun kenyataannya masih banyak apk cagubri-cawagubri dan cawako-cawawako Pekanbaru yang masih terpampang dengan kokokh di pinggir jalan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meminta kepada seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
Hal itu sehubungan dengan akan dimulainya masa tenang pada Minggu (24/11/24) hingga hari pemungutan suara Rabu (27/11/24).
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan bahwa selama masa kampanye seluruh paslon dan pihak-pihak lain untuk menjaga ketertiban serta suasana kondusif.
"Selain itu (penurunan APK), akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang," tegasnya, Sabtu (23/11/24).
Bawaslu mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas yang menyerupai kampanye baik itu silaturahmi dan lainnya yang dilakukan paslon ataupun tim masing-masing termasuk kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan selama masa tenang.
"Paslon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Adapun batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah pada Minggu, 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir," ujarnya.