Ketidakjelasan Anggaran Pilkada di KPU Bengkalis Menimbulkan Keprihatinan Publik dan Potensi Ketidaktransparansi

Jumat, 22 November 2024 | 15:24:55 WIB
Kantor KPU Bengkalis jalan Pertanian Kota Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah berlangsung dan waktu pemungutan suara semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis belum memberikan kepastian terkait realisasi anggaran.

Sikap KPU Bengkalis yang enggan memberikan penjelasan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah mentransfer anggaran sebesar Rp 51,4 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51.475.480.000 kepada KPU Bengkalis, yang jauh lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada 2019 yang hanya sekitar Rp40 miliar.

Namun, sejauh ini belum ada kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut, baik dalam sosialisasi kampanye melalui media cetak maupun elektronik pada Pilkada 2024.

Sekretaris KPU Bengkalis, Dody Setiawan, memilih untuk enggan memberikan keterangan yang memadai saat dikonfirmasi terkait besaran dan realisasi anggaran.

"Untuk data pastinya, kami belum bisa pastikan. Karena itu berada di Komisioner KPU Mukhlasin Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, berapa besaran anggaran saya juga tidak mengetahui. Coba tanyakan langsung ke Komisioner KPU masing-masing," kata Dody melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/11/2024).

Tindakan bungkam KPU Bengkalis kembali menjadi sorotan ketika Komisioner Mukhlasin Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dihubungi berulangkali melalui telepon namun tidak memberikan respons.

Bahkan, upaya mengirim pesan juga tidak mendapat balasan. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk media yang merasa belum memperoleh kejelasan terkait anggaran yang dialokasikan.

Kekecewaan juga dirasakan oleh Ariyanto, Koordinator Wilayah I Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Bengkalis. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, Pemkab Bengkalis telah melakukan kewajiban mengalokasikan anggaran hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp 51.475.480.000, dan 100 persen dari total anggaran tersebut sudah ditransfer hingga Juni 2024.

"Jika ada pihak KPU Bengkalis mengatakan Pemkab belum mencairkan anggaran tersebut, itu sesat," ungkap Ariyanto.

Ariyanto menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran hibah yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada KPU Bengkalis. Menurutnya, media memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi tahapan Pilkada, dan ketidakjelasan anggaran ini hanya akan membingungkan masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman, juga menyoroti beberapa keterlambatan yang dilakukan KPU Bengkalis dalam melaksanakan tahapan Pilkada, termasuk keterlambatan dalam merealisasikan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon).

"Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, harus memberikan edukasi kepada masyarakat secara tepat, terukur, dan efisien. Keterlambatan merealisasikan tahapan pemilu sering kali hanya dilakukan setelah kami menyurati mereka," tegas Usman.

Selain itu, rapat koordinasi antara KPU Bengkalis dan Forkopimda yang tidak terstruktur secara terukur juga menjadi sorotan.

"Didalam PKPU sudah jelas panduan tata kerja bagi penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. Namun, seringkali kegiatan seperti rapat koordinasi bersama Forkopimda diadakan dengan jadwal yang tidak terencana dengan baik," pungkas Usman.

Anggaran hibah sebesar Rp51,4 miliar yang dialokasikan kepada KPU Bengkalis bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menimbulkan potensi ketidaktransparansi yang memicu kekhawatiran di kalangan aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat.

Tags

Terkini

Terpopuler