RIAU (RA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat sebanyak 113 pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau tahun 2024.
Hal ini diungkap oleh anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (19/11/24).
"Kami telah menangani 113 pelanggaran bersama Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. Kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah lain sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan kampanye dan alat peraga berjalan efektif," kata dia.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Riau ini melibatkan sejumlah stakeholder penting, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Indra menyebut, Rakor ini diadakan guna memperkuat kerjasama antar instansi dalam pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye menjelang Pilkada serentak 2024.
ia menambahkan bahwa Rakor ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan kampanye, khususnya selama masa tenang yang akan datang.
"Dalam hal ini, Polda, Dishub, dan Satpol PP telah menyatakan kesiapan mereka untuk berkolaborasi dengan Bawaslu dalam pengawasan kampanye, alat peraga kampanye, dan masa tenang pada Pemilihan 2024 mendatang," tutur Indra.