PEKANBARU (RA) – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Jumat malam (15/11/2024).
Dalam operasi ini, seorang residivis bernama Almarus (34) dan istrinya, Yuni Puspita Dewi (37), ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang segera melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy.
"Tersangka Almarus kami tangkap di Jalan Air Dingin I setelah identitasnya terkonfirmasi. Dalam penggeledahan awal, ditemukan narkotika yang disimpan di saku celananya," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi AKBP Boby pada Selasa (19/11).
Dari penggeledahan awal tersebut, polisi mengamankan 13 butir pil ekstasi bermerek Doraemon dan sabu seberat 2,74 gram.Penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Permata Air Dingin.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 70 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 13,75 gram, serta sebuah timbangan digital.
"Temuan di rumah kontrakan semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkoba dari tempat tersebut," jelas Kombes Manang.
Selain Almarus, istrinya, Yuni Puspita Dewi, juga ditangkap. Ia diduga mengetahui aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan suaminya. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Boby.
Selain menindak tegas para pelaku, pihak Ditresnarkoba Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Ditresnarkoba Polda Riau juga sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, peredaran narkoba dapat diberantas secara efektif," pungkas Kombes Manang.