ROHIL (RA) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menghadiri apel pembagian tugas bagi petugas penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur dan bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir ini berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB.
Kegiatan apel digelar di Gudang Logistik KPU, Jalan Rejo Mulyo, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ketua KPU Rokan Hilir, Eka Murlan, S.E., memimpin apel tersebut, didampingi Kabag Ops Polres Rokan Hilir Kompol Afrizal, S.H., Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir AKP Rafidin Lumban Gaol, dan petugas lainnya.
Kegiatan ini melibatkan sebanyak 348 petugas yang akan menjalankan proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Sebagai penanggung jawab keamanan Pilkada Rokan Hilir 2024, Kapolres Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal, memeriksa, dan mengawasi seluruh proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa pelanggaran.
“Proses penyortiran dan pelipatan surat suara sudah dimulai. Kami akan terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif,” ujar Kapolres Isa Imam Syahroni.
Keterangan lebih lanjut juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., yang menjelaskan bahwa petugas penyortiran dan pelipatan surat suara akan dibagi menjadi dua regu. Regu I akan bertugas di Gudang Logistik KPU Jalan Kecamatan Batu Empat, sementara Regu II di Gudang Logistik Jalan Mulirejo.
Jumlah logistik surat suara yang disortir mencapai 474.778 lembar untuk pemilihan bupati dan gubernur.
Secara keseluruhan, terdapat 348 petugas dan 28 pengawas yang bertugas. Para petugas penyortiran menerima honor sebesar Rp180 per lembar untuk surat suara pemilihan gubernur dan Rp150 per lembar untuk pemilihan bupati.
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB setiap hari. Pihak kepolisian akan memberlakukan aturan ketat selama proses ini; jika terjadi kesalahan, petugas akan ditegur atau diberhentikan dari tugas.