DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

Riauaktual.com - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB dan jajarannya, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Dalam penyampaiannya, Wagubri mengatakan, agar Ranperda tersebut berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Usai penyampaian Wagubri terkait Ranperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau, Yulisman mengatakan,  Pemprov Riau telah mengajukan  Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Ranperda yang diajukan tersebut berisi tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Pada rapat sebelumnya, Ranperda itu sudah diketok palu untuk dilanjuti pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau.

“Pada rapat paripurna tanggal 24 Januari 2023 yang lalu, Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk dapat dilanjutkan,” katanya. (Galeri DPRD Riau)

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda

DPRD Riau Paripurna Pandangan Kepala Daerah Terhadap Ranperda