Hearing Masalah Sampah di Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ini Fakta yang Ditemukan

RABU 2 MEI 2018

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar hearing (rapat dengar pendapat), dengan ULP dan DLHK Pekanbaru, terkait pengelolaan sampah zona I dengan pemenang PT PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang digagalkan, Rabu (2/5/2018).

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi IV Roni Amriel SH MH, yang di dampingi beberapa anggotanya.

Sementara dari DLHK, langsung dihadiri Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri dan Kepala ULP Mus Alimin, di dampingi beberapa stafnya. Suasana hearing yang awalnya tenang, menjadi tegang, saat anggota dewan melayangkan beberapa pertanyaan.

"Kenapa bisa PT Godang digagalkan jadi pemenang, padahal sudah diumumkan. Karena baru kali ini terjadi di Indonesia. Setelah menang, lalu dibatalkan.

ULP dan Pokja bisa menjelaskannya," tanya Ketua Komisi IV Roni Amriel SH MH.

Sementara Anggota Dewan lainnya Herwan Nasri, menyebut ULP dan Pokja harus menggaris bawahi, bahwa PT Godang sudah menang dalam proyek sampah zona I ini.

Lalu ada masa sanggah 5 hari. Kenapa dalam masa sanggah, tidak diberi kesempatan kepada PT Godang.

Hal ini yang tidak lazim, dan tak pernah dilakukan Pokja lainnya.

Kepala ULP Pekanbaru Mus Alimin menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengumumkan pemenang lelang zona I PT Godang Jaya pada 13 April silam. Hal itu dilakukan setelah dilaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga, serta pembuktian di lapangan. Setelah itu ada masa sanggah 5 hari, ternyata tak ada yang menyanggah. Termasuk PT Godang Jaya.

Di tengah perjalanan, muncul isu PT Godang pernah wanprestasi dan diblaklist. Selanjutnya, pada 27 April, datang surat ke ULP dari DLHK Pekanbaru, meminta kepada ULP, untuk melakukan evaluasi ulang. Alasannya, karena PT Godang tak memiliki KD finansial perusahaan yang lengkap.

"Setelah itu kita evaluasi. Pada hari Senin, kita rapat dipimpin asisten I dan hadir perwakilan DLHK Provinsi Riau Agus Salim. Dalam rapat tersebut, KD menurut Pokja dipersyaratkan," paparnya.

Sementara itu, Pokja ULP Hadi Firmansyah menambahkan, bahwa lelang pertama bahwa ada 7 perusahaan yang ikut, termasuk PT Samhana, pemenang zona II. Hasilnya tak ada satu pun perusahaan memenuhi syarat.

Lelang diulang kembali, lelang kedua. Sebanyak 3 perusahaan yang mengembalikan berkas. Setelah dievaluasi, tak ada juga yang memenuhi syarat.

"Selanjutnya, lelang ketiga, kami Pokja sempat mundur dengan alasan, jika tim kami yang melaksanakan lelang ini, maka tak satu pun perusahaan yang memenuhi kualifikasi. Pada akhirnya, keluar SPT baru, kami ditunjuk sebagai tim lagi, dengan sebutan Pokja 25.

Lelang ketiga ini, PT Godang ini sebagai penawar terendah, ada selisih Rp 2,7 miliar dari PT Samhana.

Makanya, tanggal 13 April, ditetapkan PT Godang sebagai pemenang. Datang surat dari DLHK Pekanbaru, yang menyatakan PT Godang tak penuhi KD," terangnya seraya menyebutkan, pihaknya hanya punya waktu sehari untuk membuat keputusan, menggagalkan PT Godang sebagai pemenang.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri menyebutkan, bahwa persoalan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, jika terus diperdebatkan, maka tidak akan selesai. Karena hal ini, keputusan Pokja dan ULP, bahwa menetapkan tidak ada pemenang dalam lelang.

"Ini saya anggap sudah selesai. Silakan saja, ke depan kita kawal. Yang dikhawatirkan akan masuk ranah hukum, jangan khawatir lah. Karena ini bukan keputusan per orang, tapi tim Pokja dan Pemko," aku Zulfikri.

Sekadar gambaran, pihaknya sudah melaksanakan dengan baik, proses lelang demi lelang. Bahkan sudah diverifikasi secara benar. "Mengenai KD, Pokja mengatakan harus ada," katanya.

Hearing Masalah Sampah di Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ini Fakta yang Ditemukan

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel Saat Menyampaikan Pendapat Didalam Hearing

Hearing Masalah Sampah di Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ini Fakta yang Ditemukan

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri Saat Menyampaikan Jawaban Pertanyaan Anggota DPRD

Hearing Masalah Sampah di Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ini Fakta yang Ditemukan

Suasana Hearing

Hearing Masalah Sampah di Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ini Fakta yang Ditemukan

Suasana Hearing

Hearing Masalah Sampah di Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ini Fakta yang Ditemukan

Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan Saat Menyampaikan Pendapat