KAMPAR (RA) – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan BO (19), pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Usdianto, seorang supir truk CPO.
Penangkapan terjadi di Jalan Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung, pada Senin (28/10/2024), setelah pelaku melakukan aksi pengancaman pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, menjelaskan bahwa BO merupakan salah satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam pengancaman tersebut.
"Dua pelaku lainnya, yaitu RI dan TN, saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar," ungkap AKP Elvin, Selasa (29/10/2024).
Kejadian bermula ketika korban melintas di Jalan Lintas Petapahan - Simpang Gelombang di Dusun Kota Batak.
"Di sana, ketiga pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam yang mengakibatkan keributan, dan peristiwa ini berlanjut di Dusun Kota Batak bersama rekan-rekannya," tambah Kasat Reskrim.
Setelah merasa terancam, Usdianto segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang," lanjutnya.
Saat tim sampai di lokasi, pelaku ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya yang terletak di dalam kebun sawit milik masyarakat.
"Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamar beserta barang bukti," jelas AKP Elvin.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berperan menendang korban.
"Ia juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan kedua rekannya yang lain. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Elvin.
#Hukrim
#Kampar