PEKANBARU (RA) - Ketua DPD PDI-P Provinsi Riau, Kordias Pasaribu mengakui kalau pihaknya untuk saat ini sudah memberikan surat secara resmi pada pihak DPRD Riau terkait Penganti Antar Waktu (PAW) dua Anggotanya yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada serntak 2015 lalu. Ini setelah keluarnya surat persetujuan dari DPP PDI-P.
"Kita sudah serahkan ke DPRD Riau melalui Partai dan Fraksi PDI-P untuk dilakukan proses ke Mendagri. Mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan main yang berlaku mengacu ketentuan KPU dengan penggantinya nomor urut terbanyak ke dua dibawah yang menggundurkan diri," jelasnya, seperti mengutip mediacenter.riau.go.id.
Lebih jauh Anggota Komisi A ini berharap, dengan telah diserahkannya surat PAW ini, proses pengangkatan akan berjalan cepat sehingga kekosongan dua Anggota PDI-P di DPRD Riau akan segera terisi kembali.
"Memang diakui terlambat dari apa yang sudah dilakukan oleh Partai lain sebelumnya. Namun tidak ada maksud lain, hanya ingin pokus dalam menghadap Pilkada serentak", katanya lagi memberikan alasan.
Sebagaimana yang dimaklumi, dua Anggota Fraksi PDI-P DPRD Riau yang mengundurkan diri adalah Zukri Misran yang maju di Pilkada Kabupaten Pelalawan digantikan oleh Tengger Sinaga dan Syafaruddin Poti yang maju di Pilkada Kabupaten Rokan Hulu digantikan oleh Rusli Ahmad. (*)
