SIAK (RA) - Sebagai tindaklanjut terhadap sebelas (11) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Siak ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Siak, Senin lalu, Anggota DPRD Siak gelar Rapat Paripurna penyampaikan pandangan umum fraksi, Rabu (23/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE yang dihadiri seluruh anggota dewan. Tampak hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, unsur Forkopinda, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan pemerintah Daerah
"Rapat paripurna ini adalah sebagai tindaklanjut dari sebelas Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Daerah ke DPRD," kata Indra memulai sidang.
Dikatakan Indra, produk hukum berupa Ranperda tersebut sebagai payung hukum yang akan difungsikan nanti, isinya betul betul menuju kepada sasaran yang dituju.
Yang mana dari pandangan umum terhadap kesebelas Ranperda tersebut seperti yang telah dipaparkan oleh keenam fraksi proses selanjutnya akan dijawab oleh pemerintah Daerah pada rapat paripurna dewan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pandangan Umum Fraksi
Keenam Fraksi yang ada di DPRD Siak menyampaikan pandangan umum terkait Sebelas Ranperda yang telah diajukan oleh Pemkab Siak tersebut. Keenam fraksi tersebut antara lain, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN Plus, Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtra, dan Fraksi Hanura Nasional.
Pandangan Umum dari Fraksi Golkar yang disampaikan Sumaryo BA menyebutkan, Kabupaten Siak merupakan pusat kerajaan yang merupakan salah satu aset terbesar di Nusantara. Bukti sejarah, secara fisik dapat dilihat dengan berdirinya Istana Siak.
"Nilai budaya melayu secara nyata masih hidup di tengah-tengah masyarakat. Ini merupakan dasar bagi Kabupaten Siak untuk menjadi pusat budaya di Indonesia," kata Sumaryo.
Disebutkan juga, perkembangan pengetahuan dan teknologi merupakan peluang untuk pengembangan budaya melayu. Tapi, kalau kita tidak waspada dapat merupakan ancaman. Karena mudahnya arus informasi yang masuk. Jika tidak difilter sedemikian rupa, maka akan dapat menenggelamkan budaya melayu, sehinga bisa hanyut dibawa arus globalisasi yang semakin kencang.
"Oleh sebab itu Fraksi Golkar sangat sepakat dengan pengajuan Ranperda tentang Rencana induk pengembangan Budaya Melayu. Yang mana pelestarian budaya melayu bermakna melindungi, pengembangan dan pemanfaatan sejalan isi yang tertuang yang harus disejalankan dengan peraturan-peraturan dalam Ranperda tersebut," papar Jubir dari Fraksi Golkar ini.
Sementara, pansangan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Dr Ir Salomo, menyambut baik Ranperda Grand Design pengembangan Budaya Melayu di Kabupaten Siak. Apalagi sseua tertuang dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai pusat budaya melayu di Indonesia yang maju dan sejahtera Tahun 2025.
"Oleh sebab itu, terhadap pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan melayu siak sebagaimana ditegaskan dalam Ranperda ini. Maka produk hukum ini diperlukan yang lebih mendetail lagi," ucap Salomo.
Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Marudut Pakpahan SH mengatakan, tentang penyelenggaraan perpustakaan supaya pengelolaannya berjalan dengan baik, diperlukan manajemen yang baik, SDM yang mempunyai kredibilitas yang berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan itu sendiri.
"Perpustakaan yang baik harus mempunyai akreditasi, sehingga mempunyai nilai secara nasional. Bukan hanya sekedar mendirikan perpustakaan, tetapi harus diikuti dengan program pembangunan yang benar. Tujuannya, supaya perpustakaan daerah menjadi pusat informasi yang dicintai dan disenangi masyarakat," katanya.
Sedangkan Fraksi PAN Plus melalui Jubirnya, Agus Setiawarman SH menyampaikan bahwa dengan koleksi bahan perpustakaan merupakan jalur akses informasi dalam rangka peningkatan kecerdasan intelektual dan kecerdasan religi.
Dengan demikian keberadaan perpustakaan didaerah ini berhasil menciptakan peningkatan minat baca masyarakat dengan mengembangkan secara terus menerus.
Sementara, Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtra yang disampaikan Syamsurizal menyebutkan, dengan adanya perubahan Perda terhadap kelangsungan KITB, diharapkan segera terwujud.
Hasrat ini diucapkan berdasarkan sudah banyaknya dana investasi pemerintah daerah terhadap KITB. Ditambah lagi sudah banyak pejabat daerah maupun pusat yang menginjakkan kaki dikawasan ini, namun masih belum bisa mengubah kawasan ini menjadi kawasan industri yang sesungguhnya .
"Besar harapan kami, dengan adanya revisi Ranperda ini diharapkan ada imbas yang positif untuk memudahkan DAK, mempercepat geliat pertumbuhan KITB, dan gerak laju pembangunan lainnya," kata Syamsurizal.
Fraksi Hanura Nasional melalui jubirnya, Ismail Amir SH memaparkan Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Siak No 8 Tahun 2004 tentang Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Dengan dikeluarkannya PP.No 22 Tahun 2009 tentang kawasan industri, maka diperlukan penyesuaian-penyesuaian kembali yang harus disesuaikan pula dengan peraturan dan perundangan yang baru pula.
Laporan : JAS
