Bupati Sampaikan 11 Ranperda ke Dewan

Bupati Sampaikan 11 Ranperda ke Dewan
Bupati Sampaikan 11 Ranperda ke Dewan

SIAK (RA) - Untuk mendukung lajunya roda pembangunan serta mengawal pelaksanaan berbagai kegiatan diberbagai sektor, Bupati Siak Drs H Syamsuar menyampaikan sebelas Ranperda ke DPRD Siak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/3).

Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, didampingi kolega nya Sutarno SH  dan sejumlah anggota Dewan lainya. Paripurna itu dihadiri Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dan unsur forkopinda serta sejumlah pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Siak.

Ada sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) yang disampaikan bupati. Pertama, Ranperda tentang grand design pengembangan Budaya melayu di Kabupaten Siak. Kedua, Ranperda tentang penyelengaraan dan pengelolaan Perpustakaan. Ketiga, Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero terbatas PT KITB.

Keempat, Ranperda tentang perubahan atas perda Siak Nomor 8 tahun 2004 KITB. Kelima, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 nomor 2010 tentang retribusi izin gangguan. Keenam, Raperda tentang atas Perda Siak pada BUMD Tahun 2011. Ketujuh, Ranperda tentang  perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi izin Mendirikan Bangunan.

Kedelapan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Sembilan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Sepuluh, Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Terakhir, RanPerda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi produksi usaha daerah.

Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Siak H Syamsuar menyampaikan kepada anggota dewan untuk membahas dan minta persetujuan agar Ranperda itu mendapat payung hukum dan dapat menjadi pendukung bagi kemajuan kabupaten Siak.

"Termasuk grand design pusat pengembangan pusat budaya melayu yang merupakan salah satu aset daerah yang harus dipertahankan. Sehingga dengan Ranperda yang ada dapat dijadikan sebagai produk Hukum yang mengatur terhadap pengelolaan dan pengembangan budaya melayu di Kabupaten Siak," ujar bupati.

Disampaikan juga, dari sejumlah perubahan yang terjadi diajukan ke dewan tersebut bertujuan untuk penguatan. Agar ketika produk hukum tersebut itu nanti diberlakukan, Ranperda tersebut dapat dijadikan sebagai acuan yang benar-benar kokoh dan konkrit untuk menunjang jalannya roda pembangunan.

Laporan : JAS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index