INDRAGIRI HULU (RA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram dalam operasi yang digelar pada Selasa (8/10/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar, bersama Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, memimpin langsung proses penyelidikan.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami segera melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap seorang pria berinisial TJS alias Terihadi (24) di rumahnya di Desa Seresam," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (10/10/2024).
Dalam penangkapan itu, Terihadi ditemukan memiliki sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip. Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan seperti tas hitam, kotak plastik putih, timbangan elektrik, dan alat hisap yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Seberida," jelas AKBP Fahrian.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat dan berharap sinergi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Inhu.
#Narkoba
#Hukrim
#Inhu