Riauaktual.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya "penyekapan" atau "pengurungan" terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024.
Klaim ini dibantah keras oleh Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2028, Zulmansyah Sekedang, yang menegaskan bahwa narasi tersebut dipenuhi kebohongan dan manipulasi fakta.
Zulmansyah menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran atas Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan lembaga tertinggi di dunia pers Indonesia.
"HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan, dan keanggotaannya dicabut oleh PWI DKI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi, yang sering disebut 'Kasus Cash Back,'" jelas Zulmansyah dalam keterangannya pada Rabu (2/10/2024).
Pemberhentian ini, menurut Zulmansyah, dilakukan berdasarkan aturan organisasi PWI dan harus dihormati oleh semua pihak. Namun, HCB justru mengabaikan keputusan tersebut dan menyebarkan narasi yang tidak benar kepada publik. "HCB terus mengklaim bahwa keputusan DK PWI tidak sah, padahal dasar hukum dari keputusan ini sangat kuat," tambahnya.
Setelah keluarnya SK Dewan Pers, sekitar 150 wartawan dari berbagai daerah, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Banten, PWI Sumatera Barat, dan lainnya, berkumpul untuk mendukung pelaksanaan keputusan tersebut. Bersama pihak keamanan, mereka mendesak agar Lantai 4 Gedung Dewan Pers dikosongkan. Namun, HCB dan M Nasir menolak meninggalkan tempat, yang akhirnya menyebabkan lantai tersebut digembok oleh pengurus PWI dari daerah dengan pengawasan pihak kepolisian.
Zulmansyah juga menegaskan bahwa klaim terkait kehadiran "preman" di lokasi adalah tidak benar. "Yang hadir di lantai 4 adalah wartawan profesional yang mendukung integritas PWI dan menentang segala bentuk penyalahgunaan keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menambahkan bahwa berdasarkan kesaksian di lokasi, HCB secara sadar menolak untuk meninggalkan gedung, meskipun sudah ada permintaan resmi dari pihak berwenang.
"Pada hari itu, gedung PWI memang tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun atas arahan dari Dewan Pers, namun HCB memilih untuk bertahan di dalam," jelas Ilham.
Ilham juga menegaskan bahwa kehadiran wartawan di tempat tersebut bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan keputusan Dewan Pers dan memastikan aturan organisasi dijalankan. Beberapa saksi, termasuk Adnan NS dan Edison Siahaan, menyaksikan secara langsung bagaimana situasi berlangsung.
Lebih jauh, Zulmansyah memperingatkan bahwa jika HCB melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan narasi yang tidak benar, hal itu bisa dianggap sebagai laporan palsu yang dapat memiliki konsekuensi hukum serius.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada," ujar Zulmansyah.
Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh HCB, yang dikenal sebagai "Kasus Cash Back" atau "PWI Gate." Skandal ini melibatkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar, dan telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh wartawan Edison Siahaan dan HM Jusuf Rizal, serta oleh anggota DK PWI Pusat, Helmi Burman.