RIAU (RA) - PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau ( WRKR) terus menggesa pembangunan pembangkit listrik disejumlah wilayah di Riau, yang tergabung dalam program listrik nasional 35.000 megawatt.
Besarnya nilai investasi yang ditanamkan dalam proyek energi listrik ini dinilai cukup rawan terjadi pelanggaran hukum, terutama dalam pengadaan dan pembebasan lahannya.
Untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum perdata ataupun tata usaha negara (TUN), PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau bekerjasama, Kejaksaan Tinggi Riau yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandangani kedua pihak, Kamis 17 Maret 2016.
"Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama serupa yang telah ditanda tangani Dirut PLNdengan Jamdatun pada 13 Februari 2015 yang lalu," ungkap General Manager PLN WRKR, Febi Joko Priharto
Dengan kerjasama ini sambung Febi, PLN berharap nantinya ada penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi PLN Area Pekanbaru, Dumai dan Rengat serta Rayonnya di Riau, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kerjasama ini, membuka peluang bagi PLN Area untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejati dan Kejari," pungkasnya, seperti mengutip mediacenter.riau.go.id.
Beberapa persoalan yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti penyelesaian tunggakan, penertiban pemakaian listrik ilegal, termasuk pembebasan lahan transmisi dan Gardu Induk oleh PLN Unit Induk Pembangunan.
"Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk segi hukum. Mega proyek 35.000 MW perlu dikawal dan diamankan dari sisi hukum. Dukungan aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipasif dan prefentif," tandasnya.
Laporan : NIK
