Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku, Beri Prima alias Beri (26), ditangkap pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 00.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada Kamis (12/9/2024), ketika korban, Juri (47), seorang wiraswasta, mendapatkan kabar dari tetangganya, Wendi, bahwa mesin air di gudang rumahnya telah dicuri. Saat memeriksa lokasi, Juri mendapati bahwa gembok pintu gudang dirusak, dan dua unit mesin air serta 17 besi siku pagar miliknya hilang.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi setelah proses penyelidikan.
"Setelah identitas pelaku terungkap, kami segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Jalan Daru-Daru. Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Iptu Dodi, Rabu (18/9/2024).
Barang bukti berupa dua unit mesin air merek Sanju berhasil diamankan. Pelaku diketahui merusak gembok dan memanjat untuk masuk ke gudang tempat kejadian. Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut, pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif narkotika, yang memperparah situasinya.
"Kami juga menemukan bahwa pelaku mengonsumsi narkoba, yang kemungkinan besar memengaruhi tindakannya," tambah Iptu Dodi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara guna memperkuat bukti dalam kasus ini.
#Pencurian dan Perampokan