Pj Gubernur Riau Usulkan 18 Nama Pejabat untuk Pjs Kepala Daerah di Tengah Pilkada Serentak

Pj Gubernur Riau Usulkan 18 Nama Pejabat untuk Pjs Kepala Daerah di Tengah Pilkada Serentak
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Riauaktual.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah mengusulkan 18 nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan tersebut dilakukan untuk menunjuk enam Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah sehubungan dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada November 2024.

Terdapat delapan kepala daerah di Provinsi Riau yang akan maju dalam Pilkada Serentak, yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Menurut peraturan, kepala daerah yang mengikuti Pilkada diwajibkan untuk mengambil cuti selama tahapan kampanye. Selama cuti tersebut, jabatan kepala daerah akan diisi oleh Pjs yang berasal dari pejabat eselon II Pemprov Riau.

Namun, dua wilayah di Riau, yakni Kabupaten Rohil dan Kabupaten Inhu, tidak akan ditunjuk Pjs karena wakil bupati dari kedua daerah tersebut, yaitu Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat, tidak turut dalam kontestasi Pilkada. Keduanya akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama kepala daerah definitif mengambil cuti.

Dengan demikian, hanya enam daerah yang akan diisi oleh Pjs, yaitu Kabupaten Kuansing, Bengkalis, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Rahman Hadi menyatakan bahwa pengusulan nama-nama Pjs sudah dilakukan sesuai aturan yang tercantum dalam surat edaran Mendagri.

"Sesuai surat edaran Mendagri, kami diminta mengusulkan tiga nama pejabat eselon II dari Pemprov Riau untuk setiap daerah. Jadi total ada 18 nama yang diusulkan untuk enam kabupaten/kota yang kepala daerahnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara mulai 23 September hingga 23 November," ungkap Rahman Hadi, Senin (16/9/2024).

Pj Gubri juga menjelaskan bahwa proses seleksi Pjs tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, melainkan juga di tingkat pusat. "Dari tiga nama yang kami usulkan, nantinya akan ada seleksi administrasi dan rekam jejak di tingkat pusat, untuk menentukan satu nama terbaik yang akan ditunjuk sebagai Pjs kepala daerah," jelasnya.
 

#Pemprov Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index