Pria di Siak Hulu Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Terhadap Enam Anak

Pria di Siak Hulu Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Terhadap Enam Anak
ED (52)

Riauaktual.com – Seorang pria berinisial ED (52), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap oleh Jajaran Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024) atas dugaan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat pelaku ini menggemparkan warga sekitar, dan ia nyaris dihakimi massa sebelum berhasil diamankan oleh polisi.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa penangkapan ED dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu korban.

"Kami bergerak cepat untuk mencegah aksi main hakim sendiri dari masyarakat," ungkapnya pada Kamis (12/9/2024).

Korban diketahui berusia antara 5 hingga 12 tahun, dan berdasarkan penyelidikan awal, tindakan pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Asdisyah.

Kasus ini terungkap pada Kamis (5/9/2024) malam ketika orang tua salah satu korban, LU, merasa curiga dengan ajakan pelaku kepada anaknya untuk membeli martabak.

"Orang tua LU yang tengah bergotong royong di masjid merasa ada yang tidak beres ketika pelaku membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.

Pada keesokan harinya, LU mengakui kepada tetangganya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan. Setelah sholat Jumat, orang tua LU diberi tahu tentang kejadian tersebut, dan korban kemudian mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan bejatnya berulang kali, disertai pemberian uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali kejadian.

Dari keterangan LU, lima anak lainnya juga menjadi korban. Warga yang marah segera mencari pelaku untuk menghukumnya, namun polisi berhasil menangkap ED sebelum massa bertindak anarkis.

"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Asdisyah. Meski awalnya membantah, ED kemudian bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku.

 

#Pemerkosan Pencabulan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index