Polsek Lirik Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Kebun Sawit

Polsek Lirik Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Kebun Sawit
Dua tersangka, JJ alias Ogut (37) dan HD alias Hendri (37)

Riauaktual.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba yang dilakukan dengan kedok berburu burung di kebun sawit. Dua tersangka, JJ alias Ogut (37) dan HD alias Hendri (37), warga Desa Redang Seko, ditangkap oleh aparat kepolisian, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu dini hari (7/9/2024), setelah Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya dan timnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tengah kebun sawit milik warga setempat. Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut dengan modus berburu burung.

"Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga ke tanah. Kedua tersangka berhasil kami amankan di pondok kebun sawit di kampungnya sendiri," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (8/9/2024).

Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. "Tim kami bergerak cepat, dan setelah mengintai selama tiga jam, kami melihat tiga pria di dekat pondok. Satu di antaranya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kami ketahui," ujar Misran.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 20 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu di tas yang dibawa oleh JJ alias Ogut. Selain itu, kotak es krim yang berisi berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, alat hisap, dan timbangan digital, juga ditemukan. Total barang bukti narkotika yang disita adalah 53,17 gram sabu dan 62 butir pil ekstasi dengan berat total 25,44 gram.

Tak berhenti di kebun sawit, tim kepolisian juga menggeledah rumah JJ alias Ogut di Desa Redang Seko, disaksikan oleh kepala desa setempat. Di rumah tersebut, polisi menemukan lebih banyak narkoba yang disembunyikan dalam kotak plastik bertuliskan "FRAGILE."

"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya," tutup Misran.

 

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index