Current Date: Jumat, 20 September 2024

KLHK Serahkan Dua SK Biru TORA, Bupati Siak Alfedri Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Warga

KLHK Serahkan Dua SK Biru TORA, Bupati Siak Alfedri Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Warga
KLHK Republik Indonesia secara resmi menyerahkan dua Buku SK Biru TORA

Riauaktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan dua Buku SK Biru TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) kepada Bupati Siak, Alfedri, pada Selasa (3/9/2024).

Penyerahan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Bupati Alfedri dan masyarakat Kabupaten Siak untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, mengungkapkan bahwa dua SK Biru TORA tersebut mencakup wilayah yang cukup luas dan strategis di Kabupaten Siak. SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024, mencakup pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Minas Blok V dan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Minas Blok II dengan total luas 572,34 hektar. 

Wilayah ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Selain itu, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024 tertanggal 26 Februari 2024, mencakup pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di beberapa wilayah Kecamatan Kandis, termasuk Sungai Lakar Blok I, Sungai Mungkal Blok I, Sungai Rawa, Sungai Siak Kecil, serta Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Bagan Sinembah dan Rangau Blok II, dengan total luas 1.624,51 hektar.

"Penerbitan SK Biru ini adalah bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak," ujar Arfan Usman.

Penerbitan SK tersebut merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, yang berisi permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Siak langsung menyerahkan SK Biru tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Penyerahan ini dilakukan dengan tujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan diserahkan kepada masyarakat. Turut hadir dalam penyerahan SK Biru tersebut, Sekda Siak Arfan Usman, Asisten I Fauzi Asni, serta beberapa kepala OPD terkait lainnya.

Arfan Usman menegaskan bahwa komitmen ini menunjukkan upaya serius dari Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan. 

"Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah," tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100% kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022. 

"Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam mengurus kepemilikan lahan," tutup Arfan Usman.

#Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index