Riauaktual.com - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Seberida.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di belakang Warung Makan Pecel Lele Anugrah, Jalan Lintas Timur Kulim Tujuh.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial MMW alias Iwan (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Karya Jadi, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 gram serta barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas ilegal ini," ungkap Aiptu Misran, Selasa (3/9/2024).
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang menerima laporan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah mendapat informasi lebih lanjut, tim kami yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, segera bergerak dan akhirnya menangkap tersangka Iwan ketika hendak melakukan transaksi narkoba," lanjut Aiptu Misran.
Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba membuang satu bungkus sabu untuk menghilangkan barang bukti, namun upayanya gagal. Polisi berhasil menemukan sabu tambahan dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang bernama Agus. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Aiptu Misran.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
#Hukrim
#Inhu
#Narkoba