Riauaktual.com - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya di kawasan perkebunan sawit Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata, yang memimpin operasi penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Kami segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, kami mendapati tiga orang pelaku sedang duduk-duduk di perkebunan sawit," jelas Ipda Ripal Indrawata pada Senin (2/9/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ignatia Nandari (29), Rahmad Siregar (45), dan Dedi Efredi Rambe (26). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket kecil, 7 paket sedang, dan 1 paket besar plastik klip yang diduga berisi shabu dengan total berat kotor 9 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, 120 bungkus plastik klip kosong, dua bong alat hisap shabu, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor.
"Saat dilakukan interogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Pangap," ungkap Kapolsek. Ia juga menambahkan bahwa salah satu tersangka, Dedi, sempat menelan satu paket shabu ukuran 100 gram, diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga merencanakan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPPOM Pekanbaru.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang haram ini dan melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Ipda Ripal Indrawata.