Riauaktual.com – Tim opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSI alias Satria (30), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, pada Kamis (1/8/2024). Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial B (18) di salah satu hotel di Bagan Batu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas, Ipda Edi Purnomo SH, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8/2024).
"Benar, kemarin tim opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah telah mengamankan seorang pria berinisial MSI yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain menangkap tersangka, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang kini berada di Mapolsek Bagan Sinembah," ujar Edi Purnomo.
Menurut penjelasan Edi Purnomo, tersangka MSI alias Satria adalah warga Jalan Bukit Pembangunan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasus ini terungkap ketika tersangka mengirimkan video hubungan intim kepada korban. Kebetulan, ponsel korban saat itu berada di tangan ibunya. Ibu korban yang terkejut langsung menanyakan kepada B, apakah yang ada dalam video tersebut benar dirinya.
Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 kali. Tidak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (1/8/2024) tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014," tambah Edi Purnomo.
#Pemerkosan Pencabulan